Pengertian E-Commerce
Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.

Manfaat E-Commerce
Manfaat dari digunakannya E-Commerce ini adalah dapat menekan biaya barang dan jasa, serta dapat meningkatkan kepuasan konsumen sepanjang yang menyangkut kecepatan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan harganya. Order cycle sebuah bisnis yang tadinya memakan waktu 30 hari, waktunya bisa dipercepat yakni bisa 5 hari saja.
Proses yang cepat tentunya akan meningkatkan pendapatan. Berbelanja atau melakukan transaksi perdagangan melalui internet sangat berbeda dengan berbelanja atau melakukan transaksi perdagangan di dunia nyata. Dengan E-Commerce memungkinkan kita bertransaksi dengan cepat dan biaya yang murah tanpa melalui proses yang berbelit-belit, di mana pihak pembeli (buyer) cukup mengakses internet ke website perusahaan yang mengiklankan produknya di internet, yang kemudian pihak pembeli (buyer) cukup mempelajari term of condition (ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan) pihak penjual.

Frost & Sullivan, memperkirakan pasar e-commerce Asia Tenggara naik dua kali lipat dalam empat tahun ke depan. Lembaga riset global itu memprediksi Vietnam, Indonesia, dan Filipina menjadi motor pertumbuhan pasar. Pada 2020, pasar e-commerce Asean diproyeksikan mencapai US$ 25 miliar dari tahun lalu US$ 11,2 miliar. Hal ini tak lepas dari menjamurnya gaya hidup digital.
Cris Duy Tran, konsultan Frost & Sullivan Asia Pasifik, menuturkan, Vietnam akan menjadi pasar e-commerce terbesar di Asean, lantaran memiliki pertumbuhan paling pesat. Indonesia berada di posisi kedua diikuti Filipina. “Sampai tahun lalu, Malaysia dan Thailand menjadi pasar e-commerce terbesar Asean, dengan nilai masing-masing US$ 2,3 miliar dan US$ 2,1 miliar,” ujar Cris seperti dilansir Nikkei. Cris menilai, pasar e-commerce Asean tertinggal jauh dari Tiongkok, yang mencetak pertumbuhan fantasis. Kendala utama yang dihadapi pemain e-commerce Asean adalah logistic yang karut-marut dan rendahnya penggunaan kartu kredit. Di Asean, porsi e-commerce terhadap total pasar ritel kurang dari 2,5% tahun lalu. Bandingkan dengan Tiongkok yang mencapai 12,1%. “Akan tetapi, kami percaya Asean akan mengikuti kesuksesan Tiongkok dalam hal perkembangan pasar e-commerce,” papar dia. Frost & Sullivan memperkirakan pasar e-commerce Asia Pasifik mencapai US$ 79 miliar pada 2020 atau tumbuh rata-rata 26% per tahun. Adapun pasar e-commerce Indonesia diperkirakan naik 31% menjadi US$ 3,8 miliar pada 2019, didorong tingginya populasi dan pertumbuhan ekonomi, meluasnya penetrasi telepon pintar, serta makin banyaknya produk yang dijual pemain e-commerce.
Spike Choo, country director Frost & Sullivan Indonesia menambahkan, kondisi infrastruktur yang buruk dan rendahnya akses ke lembaga keuangan bakal menjadi tantangan industri e-commerce Indonesia. Saat ini, transaksi tunai masih mendominasi di Indonesia. Namun, ke depan, dia menerangkan, transaksi dengan kartu kredit dan debit, serta e-money bakal tumbuh stabil. Ini seiring langkah perbankan dan operator telekomunikasi menyosialisasikan instrumen pembayaran alternatif kepada masyarakat.

E-Commerce Indonesia 2019

Posted by : Unknown 0 Comments
Nama : Tampuk Aur Matanari
Kelas : 4EA01
NPM : 16215806
Tugas Ke- 3

EKSPOR
Salah satu strategi untuk memasuki yang paling sering dijumpai dalam memasuki pasar internasional terdapat ekspor.Tak jarang motivasi ekspor karena permintaan tak terduga, misalnya ada pesanan dari pembeli tertentu di luar negeri atau ada pelanggan domestik berekspansi ke pasar internasional dan memesan produk untuk keperluan operasi internasionalnya. Permintaan-permintaan semacam ini mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan pasar internasional dan menelaah potensi pertumbuhannya.
Menurut Kotabe dan Helsen ( 2004 : 507 ), mengekspor adalah cara yang paling polpuler bagi banyak perusahaan untuk menjadi internasional. Selanjutnya Kotabe dan Helsen ( 2005 : 272 – 3 ) mengemukakan 3 pilihan dalam mengekspor yaitu langsung, tidak langsung dan kooperatif.

a. Ekspor langsung , perusahaan melakukan sendiri kegiatan – kegiatan ekspor keluar negeri walaupun dalam pelaksanaan rinciannya mungkin tetap perlu melibatkan perusahaan - perusahaan jasa seperti perusahaan ekspedisi muatan kapal laut (EMKL).
b. Ekspor tidak langsung, perusahaan menjual produknya ke perusahaan lain di home country seperti misalnya perusahaan perdagangan ekspor impor.
c. Ekspor kooperatif atau Piggyback exporting, perusahaan menggunakan jaringan distribusi di luar negeri milik perusahaan lain untuk menjual barang 0 barangnya di pasar luar negeri.

LISENSI
Secara umum arti kata dari lisensi adalah bentuk dari penyerahan hak atas sesuatu dari pihak satu kepada pihak yang lainnya yang diikat dengan suatu perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Hak tersebut bisa berupa hak atas apapun seperti misalnya hak atas barang, hak atas cipta atau karya, hak untuk pembuatan atau produksi, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Namun, kesepakatan semacam ini hanya memberikan hasil (returns) terbatas. Selain itu, pengembangan pasar juga terbatas jika licensee tidak mencurahkan perhatian yang memadai atau tidak memiliki sumber daya untuk mengembangkan pasar secara optimal.
Lisensi juga bisa menghambat strategi masuk pasar tahap selanjutnya yang direncanakan oleh licensor. Meskipun perusahaan membatasi jangka waktu kesepakatan lisensi, sangatlah sukar memasuki pasar jika kontrak berakhir. Mantan licensee bisa menjadi pesaing potensial. Lagipula, perusahaan masih harus memulai lagi pengumpulan informasi mengenai pasar, menjalin kontak dan membangun saluran distribusi. Selain itu, dalam beberapa kasus licensee berhenti membayar royalti dan perusahan sulit melacak penjualan yang royaltinya masih harus dibayar.
Sekalipun mendatangkan uang dalam jumlah besar, tindakan seperti itu juga beresiko, terutama bila merek dagangnya digunakan untuk produk-produk yang tidak memenuhi standar kualitas atau reliabilitas atau jika strategi pemasarannya tidak tepat. Itu bisa merusak reputasi dan nilai merek dagang bersangkutan.
Konsekuensinya, seperti halnya contract manufacturing, licensor harus selalu memantau aktivitas licensee dan melakukan pengendalian kualitas dan keuangan secara ketat guna menjamin bahwa licensee memenuhi standar yang telah disepakati bersama.
Contoh: DISNEYLAND mengeluarkan lisensi untuk memasarkan, dan memproduksi produknya seperti DONALD DUCK, MICKEY MOUSE, dll.

USAHA PATUNGAN (JOINT VENTURE)
Usaha patungan merupakan salah satu cara efektif membatasi ekspor modal dalam pasar global, terutama dengan mitra bisnis lokal. Usaha patungan adalah suatu bentuk kerjasama antar dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan (bergabung) atau keberadaan satu perusahaan yang dimiliki oleh dua atau lebih perusahaan. 
Strategi usaha patungan memberikan sejumlah keuntungan sebagai cara memasuki pasar luar negeri. Meskipun menuntut komitmen sumber daya pasar luar negeri, usaha patungan bisa memberikan potensi laba dan kendali yang lebih besar atas manajemen produksi dan pemasaran di pasar bersangkutan. Risiko modal ditanggung bersama dengan mitra lokal. Selain itu, mitra lokal berperan besar dalam hal pemahaman atas kondisi pasar lokal dan juga memiliki kontak dengan distribusi lokal dan institusi kunci lainnya di negaranya. Perusahaan bisa mendapatakan pengetahuan dan umpan balik mengenai kondisi pasar; kebutuhan dan respon pelanggan; para pesaing utama dan kemungkinan reaksi mereka dan secara bertahap mendapatkan pengalaman beroperasi dalam pasar bersangkutan.

AKUISISI
Akuisisi sering juga disebut sebagai investasi peranan modal. Akuisisi adalah penguasaan sebagian saham dari perusahaan subsidiary, melalui pembelian saham hak suara perusahaan subsidiary, dalam jumlah material (lebih dari 50%).

Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka akuisisi dapat disimpulkan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan, di mana perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum sendiri dengan maksud untuk pertumbuhan usaha.

KESIMPULAN
Cara yang paling efektif dalam memasuki pasar global adalah dengan cara patungan (joint venture) dengan cara ini kita selaku pemain baru dalam dunia pasar global dapat terbantu dengan adanya rekanan patungan, dan dapat berbagi pikiran mengenai strategi pemasaran global lebih lanjut.

Strategi Memasuki Pasar Global

Posted by : Unknown 0 Comments
Nama : Tampuk Aur Matanari
Kelas : 4EA01
NPM : 16215806
Tugas 2

Agenda Subjek Informasi

Sebuah daftar subjek yang informasinya dibutuhkan, merupakan elemen dasar dari sistem informasi global. Akibatnya agenda subjek  harus disesuaikan dengan kebutuhan dan sasaran spesifik perusahaan. Kerangka kerja seperti yang diusulkan terdiri dari enam bidang informasi yang luas, seperti terlihat di bawah ini :

Kategori Agenda Subjek untuk Sistem Inteligen Bisnis Global

No.
Kategori
Cakupan
1
Pasar
Perkiraan permintaan, perilaku konsumen, produk, saluran, ketersediaan media komunikasi, biaya, dan tanggapan pasar.
2
Persaingan
Korporasi, bisnis, dan fungsional strategi serta perencanaan.
3
Mata Uang Asing
Neraca pembayara, tingkat suku bunga, daya tarik mata uang negara, dan harapan para analis.
4
Informasi yang Memberi Petunjuk
Hukum, regulasi, peraturan yang menyangkut pajak pendapata, deviden di negara tuan rumah, dan negara asal.
5
Informasi Sumber Daya
Ketersediaan manusia, keuangan, informasi sumber-sumber fisik
6
Kondisi Umum
Keseluruhan tinjauan terhadap lingkungan sosiobudaya, politik, dan teknologi.

Kerangka kerja di atas memuaskan dua kriteria pokok. Pertama, kerangka kerja itu menampung semua bidang informasi yang relevan dengan operasi global perusahaan. Kedua, kategori dalam kerangka kerja itu tidak tumpangtindih. Informasi apapun yang diliput oleh kerangka kerja itu dapat ditempatkan secara tepat dalam satu dan hanya di satu kategori

Sistem Informasi Pemasaran Global

Posted by : Unknown 0 Comments
Nama : Tampuk Aur Matanari
Kelas : 4EA01
NPM : 16215806
Tugas 1


Perbandingan Antar Tahap

Tahap-tahap perkembangan 1

Tahap dan Perusahaan
1
Domestik
2
Internasional
3
Multinasional
4
Global
5
Transnasional
Strategi
Domestik
Internasional
Multinasional
Global
Transnasional
Model
Tidak ada
Federasi Terkoordinasi
Federasi Terdesentralisasi
Kegiatan Tersentralisasi
Jaringan Terpadu
Pandangan Mengenai Dunia
Negara Sendiri
Perluasan Pasar
Pasar Nasional
Pasar atau Sumber Daya Global
Pasar dan Sumber Daya Global
Orientasi
Etnosentris
Etnosentris
Polisentris
Campuran
Geosentris

Tahap-tahap perkembangan 2

Tahap dan Perusahaan
1
Domestik
2
Internasional
3
Multinasional
4
Global
5
Transnasional
Aset Kunci
Lokasi di Negara Sendiri
Inti Tersentralisasi, yang Lain Tersebar
Terdesentralisasi dan Memenuhi Kebutuhan Sendiri
Semuanya di Negara Sendiri Kecuali Pemasaran dan Mencari Pemasok
Tersebar, Saling Tergantung, dan Terspesialisasi
Peran Unit Negara
Satu Negara
Mengadaptasi dan Meningkatkan Kompetensi
Menjajaki Peluang Lokal
Pemasaran atau Mencari Pemasok
Kontribusi Pada Perusahaan di Seluruh Dunia
Pengetahuan
Negara Sendiri
Diciptakan di Pusat dan Dialihkan
Dipertahankan dalam Unit Operasi
Pemasaran Dikembangkan dan Dipakai Bersama
Semua Fungsi Dikembangkan dan Dipakai Bersama

Tahap-Tahap Pengembangan Perusahaan Transnasional

Posted by : Unknown 0 Comments
Berikut adalah tugas kelompok mata kuliah Etika Bisnis yang mengangkat tema "Pembajakan". Dalam tugas ini kami diperintahkan untuk membuat video pendek, dalam kelompok ini terdiri atas saya yang bernama Tampuk Aur Matanari, dan rekan-rekan saya Cut Afdalina, Muhammad Mirzan Hasan Bisri, dan Shavira Rizky. Berikut adalah link video yang telah kami buat Video Tugas "Pembajaka"

Tuga Kelompok Etika Bisnis

Posted by : Unknown 0 Comments

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT. Freeport

Contoh-Etika-Bisnis-Fotolia
Sebuah perusahaan bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang baik. Kata “etika” berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kebiasaan, adaptasi, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Kata “moralitas” dari kata lain “moralis” dan merupakan kata abstrak dari “moral” yang menunjuk kepada baik dan buruknya suatu perbuatan. Sedangkan definisi dari etika bisnis adalah pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis. Apalagi akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas.

Dalam mekanisme pasar bebas diberikan kebebasan luas kepada seluruh pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis. Bahkan, pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pasar terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing. Oleh karena itu, perlu adanya sanksi yang tegas mengenai larangan praktik monopoli dan usaha yang tidak sehat agar dapat mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis dalam dunia usaha.

Analisis Masalah
Freeport Indonesia mulai beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dari tahun 1967 sampai dengan sekarang dengan berdasarkan pada dua Kontrak Karya. KK I pada tahun 1967 dengan masa berlaku kontrak selama 30 tahun. Dan kemudian pada tahun 1991, dibuat KK II dengan masa berlaku kontrak selama 50 tahun terhitung dari Kontrak Karya yang ke I. Berdasarkan Kontrak Karya II ini, luas penambangan Freeport bertambah seluas 6,5 juta acres (atau seluas 2,6 juta ha) (disebut Blok B). Dari Blok B, telah dilakukan eksplorasi seluas 500 ribu acres (sekitar 203 ribu ha)
Mayoritas saham yang terdapat pada PT. Freeport Indonesia dimiliki oleh Freeport McMoRan Copper & Gold Inc, dengan presentase sebanyak 90,64 %, sementara itu sisanya sebesar 9,36 % dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Sejauh ini, Freeport McMoran telah melakukan eksplorasi pada dua tempat di Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Kedua tempat tersebut diantaranya: tambang Erstberg (operasional dimulai dari tahun 1967-1988) dan tambang Grasberg (operasional dimulai dari tahun 1988- sekarang)
Belakangan ini PT.Freeport Indonesia berulah kepada pemerintah yaitu tidak mau mengubah Kontrak Karya menjadi IUPK (izin usaha pertambangan khusus). Hal ini terjadi karena sesuai dengan UU No.4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dimana pasal 170 UU minerba menyatakan bahwa perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya di wajibkan melakukan pemurnian dan pengolahan tambangnya di dalam negeri sebelum dilakukan exspor dalam kurun waktu 5 tahun sejak UU tersebut di sahkan. Artinya PT Freeport diberikan jangka waktu 5 tahun untuk membuat pabrik pemurnian (smelter). Jadi, pada tahun 2014 lalu seharusnya PT Freeport Indonesia sudah melakukan pemurnian hasil tambangnya di Indonesia agar tetap bisa melakukan kegiatan expornya. Namun demikian Freeport tidak menggubris yang dalam hal ini PT. Freeport Indonesia tidak membuat pabrik pemurnian (smelter) yang sebagai mana UU tersebut mengatur. disini PT Freeport Indonesia sudah jelas melanggar etika hukum yang berlaku di negara Indonesia yang sesuai amanat bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti UU yang berlaku di negara indonesia tersebut.
Sesuai dengan peraturan pemerintah No.1 tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan pemerintah sudah berbaik hati memberikan IUPK kepada PT Freeport Indonesia agar PT. Freeport dapat beroperasi kembali, namun harus sesuai dengan peraturan IUPK yang berlaku, tetapi dalam hal ini Freeport menolaknya dan masih menginginkan KK yang berlaku. Dan malah mengancam pemerintah dengan cara akan membawa masalah tersebut ke pengadilan Arbritase internasional.
Selain itu, Jika kita melihat sumbangan yang di berikan PT Freeport kepada Negara Indonesia juga tidak seberapa terlihat dari masyarakat di sekitaran tambang yang masih banyak hidup miskin. Hal tersebut menunjukan PT. Freeport Indonesia tidak menguntungkan  untuk Indonesia tetapi lebih menguntungkan untuk Amerika serikat.  Dan biaya CSR yang di berikan kepada rakyat Papua juga sedikit yaitu tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT Freeport Indonesia. justru rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi.
Kesimpulan
Setelah sekian lama PT. Freeport Indonesia melakukan eksploitasi tambang di kawasan pegunungan grasberg papua PT. Freeport Indonesia tidak mau mengikuti peraturan perundang – undangan Negara Indonesia, malah cenderung mengabaikannya. Yang di langgar oleh PT Freeport Indonesia antara lain adalah UU No.4 Tahun 2009 yang berisi tentang pertambangan mineral dan batubara yang salah satunya menyatakan bahwa ‘’mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia tuhan yang maha esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus di kuasai oleh nagara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan’’. Artinya PT Freeport harus membuat pabrik pemurnian mineral (smelter) di Indonesia terlebih dahulu jika masih ingin melakukan exspor ke luar bukan malah membawa semua mentahannya ke luar. Karena itu adalah kehendak rakyat banyak. Namun hal tersebut tidak di perhatikan oleh PT Freeport sehinga yang masa pembangunan smelter seharusnya bisa dilaksanakan selama kurun waktu 5 tahun setelah UU tersebut berlaku belum di buat – buat sampai sekarang.
Hal tersebut tentunya melanggar etika hukum peraturan yang berlaku, sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Negara Kedaulatan Republik Indonesia seharusnya Freeport mengikuti apa peraturan yang pemerintah keluarkan, apalagi sudah melanggar dan pemerintah sudah bertindak baik masih memberikan izin usaha.sebagai perusahaan yang mempunyai Etika dalam hal ini PT. Freeport harus mengikuti perubahan Kontrak Karya ke dalam IUPK sesuai dengan peraturan pemerintah No. 1 tahun 2017 jika masih ingin operasi bisnisnya berjalan.
Berdasarkan teori utilitarianisme, PT.Freeport Indonesia dalam hal ini sangat bertentangan karena keuntungan yang di dapat tidak digunakan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar, melainkan untuk Negara Amerika.
Tanggapan:
Sebagai perusahaan yang sudah beroprasi cukup lama seharusnya PT Freeport Indonesia mengikuti peraturan perundang – undangan yang berlaku dinegara Indonesia agar kegiatan expornya bisa berjalan lancar. Dalam kasus ini PT. Freeport melakukan beberapa pelanggaran prinsip bisnis, diantaranya yaitu:
  1. Pelanggaran Prinsip Kejujuran, dimana PT. Freeport tidak jujur dengan adanya kandungan uranium di Papua yang sampai sekarang mereka berdalih akan hal tersebut.
  2. Pelanggaran Prinsip Keadilan, dimana PT. Freeport tidak membagikan hasil penambangan mereka secara adil terhadap Indonesia, padahal mereka menggali emas dan bahan galian lainnya di tanah Indonesia.

Tugas Individu 2 Etika Bisnis: Bab 2

Posted by : Unknown 0 Comments
Iklan Rokok Yang Melanggar Etika Normatif
Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, etika dapat diklasifikasikan menjadi :
  • Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya di masyarakat secara turun-temurun.
  • Etika Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan perilaku manusia atau masyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi masyarakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
  • Etika Deontologi
Etika deontologi yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain..
  • Etika Teleologi
Etika Teleologi adalah etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak.
  • Egoisme
Egoisme yaitu etika yang baik menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik. Seseorang tidak mempunyai kewajiban moral selain untuk menjalankan apa yang paling baik bagi kita sendiri. Jadi, menurut egoisme etis, seseorang tidak mempunyai kewajiban alami terhadap orang lain. Meski mementingkan diri sendiri, bukan berarti egoisme etis menafikan tindakan menolong. Mereka yang egoisme etis tetap saja menolong orang lain, asal kepentingan diri itu bertautan dengan kepentingan orang lain. Atau menolong yang lain merupakan tindakan efektif untuk menciptrakan keuntungan bagi diri sendiri.
"Mula Mula Malu-Malu , Lama Lama  Mau" kalimat tersebut seperti mengisyaratkan akan hal yang condong terhadap hal negatif. dengan didukung model perempuan dan laki laki yang sangat terlihat wajah mereka hampir bersentuhan. iklan macam ini sangat tidak pantas untuk dilihat oleh anak kecil atau remaja karena dikhawatirkan dapat memicu seseorang yang melihatnya cendung kearah hal yang kotor. seharusnya konten tersebut tidak menampakan pasangan muda mudi yang digambarakan dalam iklan, iklan tersebut akan tampak berdampak positif jika menggambarkan rokok itu sendiri.

Tugas Individu 1 Etika Bisnis: Bab 1

Posted by : Unknown 0 Comments

- Copyright © Tampuk Aur Matanari - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by LanayaFrv -

Inuyasha's Sword Tetsaiga